Rabu, 23 September 2026

Terungkap, Tukar Guling Aset Pemkot ke PT SDS Nilainya Belum Jelas

Administrator - Rabu, 23 September 2026 18:50 WIB
Terungkap, Tukar Guling Aset Pemkot ke PT SDS Nilainya Belum Jelas
Rapat dengar pendapat soal aset Pemkot Dumai yang ditukar guling dengan PT SDS Dumai
viralnasional.com -Dumai - Proses tukar menukar Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan dan bangunan SDN 001 Lubuk Gaung dan Rumah Dinas Camat Sungai Sembilan antara Pemerintah Kota Dumai dengan PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) dibahas alot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Dumai, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:
Hearing digelar di Ruang Cempaka Gedung DPRD Dumai dipimpin Ketua Komisi II M Dochlas Manurung didampingi sejumlah anggota DPRD Dumai.

Rapat hearing ini digelar setelah Media Online Bersama (MOB) mengajukan permohonan RDP terkait keterbukaan informasi publik mengenai proses ruislag aset Pemko Dumai dengan PT SDS.

Koordinator MOB, Rezi A Putra, dalam RDP mempertanyakan sejumlah persoalan yang dituangkan dalam sembilan poin surat permohonan RDP, mulai dari dasar pelaksanaan ruislag, nilai aset, hasil appraisal, rincian aset pengganti, status sertifikat, pencatatan aset sebagai BMD, hingga proses pengawasan dan pemeriksaan.

Dalam RDP tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Dumai, Alfian menyampaikan perkembangan terbaru bahwa saat ini proses perhitungan appraisal tahap II sedang dilakukan setelah bangunan aset pengganti selesai dikerjakan oleh PT SDS.

Menurut Alfian, proses tersebut juga berkaitan dengan penyelesaian bukti hak atas tanah yang harus dibaliknamakan dari PT SDS kepada Pemerintah Kota Dumai.

Setelah tahapan tersebut selesai, kata Alfian, proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK.

Bagian teknis BPKAD, Haris, menjelaskan bahwa proses appraisal tahap II telah dimulai sekitar dua pekan sebelum RDP berlangsung.

Menurut Haris, proses appraisal harus memperhatikan masa berlaku hasil penilaian sehingga penyelesaian administrasi sertifikat menjadi bagian penting sebelum proses serah terima dilakukan.

"Appraisal punya waktu kadaluwarsa enam bulan, jadi serah terima belum bisa dilakukan, setelah semua itu selesai baru dilakukan audit dari Inspektorat dan BPK," jelas Haris dalam RDP.

Perwakilan PT SDS, Zulfami, membenarkan bahwa proses balik nama sertifikat masih berlangsung.

"Dalam proses pengurusan sertifikat, jadi biarkan BPKAD bekerja," kata Zulfami singkat dalam RDP.

Penjelasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari anggota DPRD Dumai. Gusri Effendy mengatakan RDP diperlukan agar persoalan yang berkaitan dengan aset daerah dapat dibuka secara jelas.

"Jadi penjelasan saat RDP hari ini agar terbuka permasalahan dan kami minta ke depan apapun itu, berkaitan dengan aset Pemko Dumai untuk menyurati DPRD," tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.

Sementara anggota DPRD Dumai Mawardi meminta BPKAD dan PT SDS memberikan kepastian waktu mengenai penyelesaian proses balik nama sertifikat dan appraisal tahap II.

"Kita harus tahu kapan waktu pastinya, jangan disampaikan dalam proses terus, berikan waktu pasti," ujar politikus PKS tersebut.

Dalam RDP, dokumen yang diperoleh juga memperlihatkan sejumlah angka yang menjadi bagian penting dalam penelusuran proses ruislag.

Salah satunya adalah Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 032/972/2022 tentang Pelaksanaan Tukar Menukar Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan SDN 001 Lubuk Gaung, Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Camat Sungai Sembilan antara Pemerintah Kota Dumai dengan PT Sari Dumai Sejati Tahun 2022.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek aset Pemko yang menjadi bagian dari ruislag mencakup tanah dan bangunan SDN 001 Lubuk Gaung serta tanah dan bangunan Rumah Dinas Camat Sungai Sembilan.

Dalam laporan penilaian KJPP Johnny Farel dan Rekan, nilai pasar aset pemerintah yang menjadi objek penilaian tercatat sebesar Rp5.112.691.000.

Nilai tersebut terdiri dari tanah SDN 001 Lubuk Gaung sebesar Rp1.444.910.000, bangunan SDN 001 Lubuk Gaung sebesar Rp3.128.013.000, tanah Rumah Dinas Camat sebesar Rp428.040.000, dan bangunan Rumah Dinas Camat sebesar Rp111.728.000. Totalnya mencapai Rp5.112.691.000.

Laporan tersebut menggunakan pendekatan pasar dengan nilai per 28 April 2022 untuk kepentingan ruislag.

Sementara itu, dokumen rincian aset pengganti dari PT SDS mencatat nilai total sebesar Rp8.039.000.000.

Rinciannya berupa tanah SDN 001 Lubuk Gaung seluas 4.800 meter persegi dengan nilai Rp912.000.000, bangunan SDN 001 Lubuk Gaung beserta fasilitas pendukung sebesar Rp5.622.000.000, Rumah Dinas Camat Sungai Sembilan beserta fasilitas pendukung sebesar Rp545.000.000, serta Kantor Lurah Lubuk Gaung beserta fasilitas pendukung sebesar Rp960.000.000.

Secara nominal, terdapat selisih sekitar Rp2.926.309.000 antara nilai pasar aset pemerintah yang tercantum dalam laporan appraisal dan nilai rincian aset pengganti tersebut.

Namun, perbedaan nominal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keuntungan ataupun kerugian daerah. Nilai tersebut perlu dilihat berdasarkan objek yang dinilai, waktu penilaian, metode appraisal, spesifikasi bangunan, status tanah, serta dokumen perjanjian dan serah terima.

Selain selisih nilai appraisal, rentang waktu proses pembangunan hingga tahapan serah terima juga menjadi perhatian dalam RDP.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pembangunan aset pengganti oleh PT SDS mulai dilakukan pada 2024 dan selesai pada 2025. Namun, hingga RDP berlangsung, proses administrasi untuk penyelesaian ruislag dan serah terima masih berjalan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena semakin panjang rentang waktu antara pembangunan selesai dengan proses serah terima, semakin penting kejelasan mengenai status administrasi, sertifikat, hasil appraisal tahap II dan dokumen BAST/BASM.

Hingga saat ini, Pemko Dumai masih berstatus menumpang menggunakan bangunan yang dibangun PT SDS, sementara proses administrasi untuk penyelesaian ruislag dan serah terima belum dinyatakan selesai.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam rangkaian proses berikutnya, terutama mengenai dasar penggunaan bangunan sebelum serah terima resmi dan bagaimana status aset tersebut dicatat dalam administrasi BMD.

Perwakilan MOB, Riki Sahputra, dalam RDP juga mempertanyakan persoalan keterbukaan informasi mengenai aset Pemko Dumai.

"Kita hanya perlu keterbukaan informasi, hal berkaitan dengan aset Pemko Dumai saja DPRD Dumai tidak mengetahui, ada apa?" kata Riki.

Sementara itu, Faisal Arif menegaskan bahwa RDP yang diajukan MOB bukan untuk mencari kesalahan ataupun memberikan tuduhan terhadap pihak tertentu.

"Kita tidak ada tendensius hal ini, biar publik tahu, karena ini berkaitan dengan aset daerah dan ada nilai yang sangat besar di situ. Jika bisa dilakukan dengan bantuan CSR perusahaan kenapa harus dilakukan ruislag," ungkap Faisal.

Faisal juga mempertanyakan kemungkinan perusahaan memberikan bantuan melalui program CSR untuk kepentingan publik apabila mekanisme tersebut dapat dilakukan.

"Kita juga berharap, PT SDS ataupun perusahaan lain dapat memberikan bantuan seperti ini juga, jangan kita menduga karena ada kepentingan tertentu, antara Pemko dengan perusahaan?" tanya Faisal.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pertanyaan dalam forum RDP dan bukan sebagai kesimpulan bahwa terdapat kepentingan tertentu dalam proses ruislag.

Dalam penutupan RDP, pimpinan rapat menyampaikan sejumlah poin tindak lanjut.

Pertama, BPKAD dan PT SDS diminta lebih diplomatis dalam berkomunikasi dan berkoordinasi, sehingga persoalan seperti yang dibahas dalam RDP tidak kembali terjadi.

Kedua, DPRD Kota Dumai akan melakukan turun lapangan (Turlap) untuk melihat secara langsung kondisi bangunan baru yang menjadi bagian dari aset pengganti ruislag.

Turlap tersebut dilakukan agar DPRD dapat melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Hasilnya nantinya dapat disampaikan kepada media dan diketahui masyarakat.

Ketiga, pimpinan rapat meminta data dan target penyelesaian yang jelas antara Pemko Dumai dengan PT SDS, terutama terkait penyelesaian proses ruislag hingga BAST/BASM.

Dengan demikian, tindak lanjut RDP akan berlanjut pada pengecekan kondisi fisik bangunan melalui Turlap DPRD serta permintaan kepastian waktu penyelesaian administrasi dan serah terima aset.

Sementara itu, proses yang dijelaskan dalam RDP masih mencakup penyelesaian balik nama sertifikat, appraisal tahap II, serah terima aset, serta pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK setelah tahapan sebelumnya dinyatakan selesai.

Terpisah, Koordinator MOB Rezi A Putra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan proses tersebut hingga benar-benar selesai dan diketahui masyarakat secara terang.

"Kita akan kawal terus, DPRD Dumai harus tegak lurus dalam menjalankan fungsinya. Jika Turlap jadi dilaksanakan, MOB dapat dilibatkan juga serta dokumen yang layak dipublikasikan dalam perkembangan proses Ruislag ini," ungkap Rezi. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekelumit Kisah Hamdan Bangkitkan Semangat Kelompok dalam Budidaya Ikan Patin
Pemkot Percepat Pengadaan Tanah untuk Pengendalian Banjir
Sosialisasi Buka Lahan Tanpa Membakar, Pemko Pinjamkan Alat Berat pada Petani tanpa Biaya
Bapenda Dumai Jemput Bola Layani PBB-P2 di Tiga Kecamatan, Ada Pengurangan Pokok hingga 45 Persen, Ini Tanggalnya
MInta Maksimalkan Potensi Zakat, Wako Lantik Kepengurusan BAZNAS Periode 2026-2031
Gegera Borok Perselingkuhannya Terungkap,  Warga Bukit Timah Berurusan dengan Polisi
komentar
beritaTerbaru