Sabtu, 11 Juli 2026

Razia TNKB tak Sesuai Spesifikasi, Satlantas Polres Dumai Tindak Tiga Kendaraan

Administrator - Sabtu, 11 April 2026 19:15 WIB
Razia TNKB tak Sesuai Spesifikasi, Satlantas Polres Dumai Tindak Tiga Kendaraan
Satlantas Polres Dumai menggelar razia TNKB yang tak sesuai spesifikasi teknis
viralnasional.com - Dumai -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai menggelar kegiatan rutin penindakan pelanggaran (dakgar) di Jalan Putri Tujuh Kecamatan Dumai Timur, Sabtu (11/04/2026).

Baca Juga:
Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) yang telah ditetapkan Polri.

Kasat Lantas Iptu Erwan Marchdonida ketika dihubungi mengatakan dalam operasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang melintas di jalan tersebut.

"Penindakan difokuskan pada penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, guna menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.

Mantan Kasat Lalu Lintas Polres Konawe Selatan ini menambahkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, petugas mencatat sebanyak 3 pelanggaran kendaraan roda empat.

Sementara untuk kendaraan roda dua, roda enam, dan roda sepuluh tidak ditemukan pelanggaran.

Operasi ini melibatkan sejumlah personel Satlantas, di antaranya Ipda Elvys Manto Kanit Turjawali serta personel lainnya.

Dalam operasi petugas melaksanakan patroli diseputuran wilayah hukum Polres Dumai serta melakukan pemeriksaan dan penindakan tilang teguran terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sebanyak tiga kendaraan ditindakan selama operasi diantaranya Mobil Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza nopol Sumbar dan Toyota Fortuner nopol Rokanhilir.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya penggunaan TNKB sesuai aturan. Bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat.

Penindakan terhadap pelanggaran TNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai standar, demi keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya," tutupnya.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ajang Bergengsi IDEAS 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet 3 Penghargaan
Rohil dan Dumai Terbanyak Ditemukan Titik Panas
Buka Akses Antar Daerah, Kapolri Resmikan 80 Jembatan di Dumai
Sopir Perusahaan  Swasta di Dumai Miliki 220 Pil Ekstasi
Komisi III Minta Polisi Berantas 'Rayap Besi' Sebab Membahayakan Orang
Khitanan Massal IKJS  Dumai dan Donor Darah, Sugiyarto: Jawa Semakin Kompak
komentar
beritaTerbaru