Rabu, 11 Februari 2026

18 WNA Myanmar Gagal Diselundupkan ke Malaysia Lewat Dumai

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 19:52 WIB
18 WNA Myanmar Gagal Diselundupkan ke Malaysia Lewat Dumai
f-ilustrasi
Penangkapan WN Myanmar
viralnasional.com - Dumai - Direktorat Polairud Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan manusia (people smuggling) ke Malaysia. Sebanyak 18 warga negara (WN) asal Myanmar disergap saat hendak diberangkatkan melalui jalur laut di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Untuk yang berhasil kami amankan ada 18 orang WN Myanmar dan 2 sopir yang hendak mengantar para WNA," kata Dirpolairud Polda Riau Kombes Apri Fajar, dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan orang di wilayah Sungai Sembilan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditpolairud Polda Riau melakukan pemantauan intensif di darat.

Di titik koordinat yang telah dipetakan, petugas menghentikan dua unit mobil yang bergerak beriringan. Mobil pertama, Honda BRV putih dengan nomor polisi BM-1927-QD yang kemudikan oleh MAR (20) ditemukan membawa sembilan orang WNA ilegal.

Tak jauh di belakangnya, mobil kedua yakni Toyota Avanza abu-abu dengan nomor polisi BM-1835-QJ yang dikendarai oleh Fahri Adriansyah (24), juga didapati mengangkut sembilan WNA lainnya. Kedua sopir tersebut langsung diamankan petugas.

Selain mengamankan 18 WNA dan dua unit mobil, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 2 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 850.000 dan Rp 500.000 yang diakui sebagai sisa upah pengantaran para WNA dari Pekanbaru menuju titik pemberangkatan di Sungai Sembilan, Dumai.

Seluruh pelaku, WNA, dan barang bukti kini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun karena melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan dengan membawa orang keluar dari wilayah Indonesia secara tidak sah," imbuhnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ditpolairud Polda Riau akan menyerahkan ke-18 WNA asal Myanmar tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Imigrasi serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau guna proses hukum lebih lanjut.*** (mea/detik/dhn)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satu Ternah Mati di Dumai Terserang Penyakit Mulut dan Kuku
Petugas Gabungan Bersih-bersih Blok Tahanan Rutan Dumai, Ini Temuan Barang Dilarang
Kasus TPPO Bengkalis Gunakan Fortuner Mirip di Dumai
Pemko Dumai Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia Asri
Melalui First Aid Competition Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tingkatkan Awareness K3 Pekerja
Pemilik Narkoba Ditangkap di Wisma Teng Dumai
komentar
beritaTerbaru