Minggu, 29 Maret 2026

Kasus TPPO Bengkalis Gunakan Fortuner Mirip di Dumai

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 11:32 WIB
Kasus TPPO Bengkalis Gunakan Fortuner Mirip di Dumai
Mobil Fortuner yang dipergunakan oleh pelaku TPPO di Bengkalis
viralnasional.com -Dumai -- Pasangan suami Istri di Bengkalis diduga terlibat TPPO, Polisi Amankan 5 Pekerja Migran Ilegal Suami istri yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di Bengkalis.

Baca Juga:
Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Bengkalis diungkap

Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan sepasang suami istri yang diduga menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Senin (9/2/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

"Dari lokasi penindakan, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal," jelas Aipda Juliandi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima PMI tersebut diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner BM 1751 DF warna hitam dan dikawal menuju rumah penampungan milik terduga pelaku.

Ironisnya, para PMI tersebut diketahui sempat ditampung di lokasi dengan kondisi dan fasilitas yang tidak layak, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum," jelasnya.

Informasi yang diterima Kasus TPPO di Bengkalis mirip seperti yang terjadi di Dumai yang menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam. "Apakah kasus ini melibatkan oknum yang sama di kasus TPPO Dumai, menunggu ungkap kasus aparat kepolisian, " kata warga Udin. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Selundupan  Cartridge Vape Lewat Dumai  Bareskrim Buru Rendy Hermawan
Turun ke Lokasi Karlahut, Setda Fahmi Beri Semangat Tim di Lapangan
Erwan Marchdonida Jabat Kasatlantas Polres Dumai
Luas Karlahut di Dumai Capai 56,75 Hektar, Belum ada Tersangka
Mengakui Kesalahan Oknum Wartawan Minta Maaf ke Ditjenpas Riau
Terpapar Asap dan Panas Karlahut di Dumai Satu Kandang Ayam Potong Tewas
komentar
beritaTerbaru