Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
viralnasional.com Gugatan UndangUndang tentang perkawinan agar melegalkan nikah beda agama kembali tak diterima Mahkamah Konstitusi (MK)
Viral Nasional
Baca Juga:Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedi, SH, MH, pada Senin (2/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Asri Auzar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan," tegas Hakim Dedi di hadapan persidangan.
viralnasional.com Gugatan UndangUndang tentang perkawinan agar melegalkan nikah beda agama kembali tak diterima Mahkamah Konstitusi (MK)
Viral Nasional
viralnasional.com Jumlah korban meninggal dunia akibat ledakan tabung gas di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, kembali bertambah. Satu
Viral Berita
viralnasional.com Aparat kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan di Tangerang, Banten. Bahar bin S
Viral Berita
viralnasional.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Riau
Berita
viralnasional.com PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) tetap percaya diri menatap 2026 dengan target yang lebih tinggi, meski capaian tahun lalu
Ekonomi
viralnasional.com Kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Galrib Samudera yang mengangkut limbah hitam dilaporkan kandas di perairan Danga
Viral Berita
viralnasional.com Kecelakaan tunggal melibatkan minibus Toyota Kijang Innova terjadi di Jalan Raya Payakumbuh&ndashBukittinggi, tepatnya d
Viral Berita
viralnasional.com Harga emas Antam 24 karat sempat menembus angka Rp 3 juta per gram. Namun, dalam sepekan ternyata melemah sebanyak Rp 5
Ekonomi