Senin, 26 Januari 2026

Gadai Motor Warga Bukit Kapur ke Rohil, Dua Pelaku Ditangkap

Administrator - Senin, 26 Januari 2026 10:49 WIB
Gadai Motor Warga Bukit Kapur ke Rohil, Dua Pelaku Ditangkap
Motor warga Bukit Kapur digadai di Rokan Hilir
viralnasional.com -DUMAI- Polsek Bukit Kapur Polres mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor merek Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5431 HC.

Baca Juga:
Dengan nomor rangka MH1JBG11XCK072051 dan nomor Mesin JBG1E-1071499 Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni AS (42) sebagai tersangka penggelapan dan GS (18) sebagai tersangka penadahan, yang diamankan pada hari Minggu (25/01/2026).

Melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Zulfahli menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari Suprapto (45), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta RT 019 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Pelapor menjelaskan bahwa sepeda motor miliknya hilang setelah dipinjam oleh tersangka AS pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka mengaku akan menjual tembaga, namun setelah 8 jam tidak kembali dan tidak dapat ditemukan. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000," ujarnya.

Pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor berhasil menangkap tersangka AS dan membawanya ke piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur.

Setelah interogasi awal, tersangka mengaku benar telah melakukan penggelapan dan menjual sepeda motor tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB kepada tersangka GS yang tinggal di Jalan Rawa Bangke RT 001 RW 002 Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur ipda Wan Boby Dharmawan beserta anggota melakukan pengembangan kasus ke Jalan Rawa Bangke RT 001 RW 002 Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

Tiba di Lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan tersangka GS dan barang bukti sepeda motor merek SUPRA X .

Dan tersangka GS mengaku telah membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.550.000,- tanpa meminta bukti kepemilikan yang sah.

"Untuk Kedua tersangka telah diamankan dan barang bukti disita untuk keperluan proses hukum. Kasus ini merujuk pada Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana," jelas Kapolsek Bukit Kapur.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus 26 PMI di Dumai, Siapa Aktor di Sebalik Fortuner F 1398 KC
Usai Razia Hiburan Malam, Satpol PP Sikat Warung Remang-remang
WALI BAND Guncang Dumai, Sukses Kumpulkan Donasi Rp 1.007.667.668 untuk Bencana Sumatera dan Palestina
Langgar Perwako, Satpol PP Hentikan 18 Tempat Hiburan Malam
Pramuka MAN 1 Dumai Mendapat Edukasi Hidroponik  Binaan Kilang Pertamina Dumai
Gelombang Laut Dumai-Bengkalis Perlu Waspada
komentar
beritaTerbaru