Rabu, 11 Februari 2026

65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Pengurangan Masa Tahanan antara 15 s/d 1 Bulan

Administrator - Kamis, 25 Desember 2025 16:40 WIB
65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Pengurangan Masa Tahanan antara 15 s/d 1 Bulan
Karutan Dumai menyerahkan remisi secara simbolik kepada tiga narapidana perwakilan dari 65 narapidana penerima remisi
viralnasional.com -Dumai - Rutan Kelas II B Dumai menyerahkan remisi kepada 65 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025.

Baca Juga:
Remisi khusus natal kepada narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi khusus natal di Rutan Kelas IIB Dumai diserahkan oleh Karutan secara simbolis dengan menunjuk tiga orang narapidana sebagai perwakilan penerima remisi

Secara keseluruhan, sebanyak 65 orang narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, yang seluruhnya merupakan narapidana laki-laki.

Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi menjelaskan besaran remisi yang diberikan, sebanyak 17 orang narapidana memperoleh remisi selama 15 hari, 42 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 6 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Ditinjau dari jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 28 orang narapidana kasus narkotika dan 37 orang narapidana perkara umum. Pada pemberian remisi kali ini, tidak terdapat narapidana yang langsung bebas atau memperoleh Remisi Khusus II (RK II).

Kata Karutan menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,"katanya lagi.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat memaknai momentum Natal sebagai sarana refleksi diri, penguatan iman, serta awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satu Ternah Mati di Dumai Terserang Penyakit Mulut dan Kuku
Petugas Gabungan Bersih-bersih Blok Tahanan Rutan Dumai, Ini Temuan Barang Dilarang
Kasus TPPO Bengkalis Gunakan Fortuner Mirip di Dumai
Pemko Dumai Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia Asri
Melalui First Aid Competition Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tingkatkan Awareness K3 Pekerja
Pemilik Narkoba Ditangkap di Wisma Teng Dumai
komentar
beritaTerbaru