Sabtu, 29 Agustus 2026

Gagal Gunakan Lahan Fasum Hibah Patra Dok, Pemko Alihkan Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih

Administrator - Jumat, 21 November 2025 08:03 WIB
Gagal Gunakan Lahan Fasum Hibah Patra Dok, Pemko Alihkan Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih
Fasum Komplek Yaktapena Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berolahraga
viralnasional.com - Dumai -- Pemerintah Kota Dumai mengakomodir tuntutan masyarakat Komplek Yaktapena Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat terkait penolakan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang juga akan dimanfaatkan untuk memasak Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lokasinya menggunakan lahan fasilitas umum (Fasum) sesuai nota kesepakatan hibah yang di tanda tangan antara likuidator PT Patra Dok Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai tertanggal 11 JUNI 2016 dalam point 6 menjelaskan penggunaan harus ada kesepakatan dengan warga Yaktapena

Baca Juga:
Warga Komplek Yaktapena RK Kurniawan sangat aplus atas kebijakan yang diambil walikota Dumai yang tidak menjadikan Fasum Komplek Yaktapena dibangun gedung.

"Alhamdulillah aspirasi kami rakyat kecil diakomodir oleh walikota Dumai,"kata Kurniawan.

Katanya lagi, selaku warga Dumai dan warga komplek Yaktapena ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keputusan walikota untuk membatalkan rencana pembangunan gedung koperasi di fasilitas umum yang terletak di Jalan Cumi-cumi.

"Ia memahami bahwa keputusan ini tidaklah mudah, namun kami percaya bahwa keputusan ini adalah yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Dumai Umumnya dan masyarakat Komplek Yaktapena khususnya. Fasilitas umum adalah aset berharga bagi masyarakat dan harus dijaga serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,"katanya lagi.

Koordinator ARUK Dumai ini mengucapkan terima kasih pada walikota atas keberaniannya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan ini, termasuk warga masyarakat, organisasi masyarakat, dan lembaga lainnya.

Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah dan masyarakat untuk selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat dan menjaga fasilitas umum sebagai aset berharga bagi masyarakat.

Sebagaimana berita sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai akan membangunan gedung koperasi dan makan bergizi gratis dalam APBD 2025 di fasilitas umum yang terletak di Jalan Cumi-cumi Fasum B seluas 2.628.5 M2 merupakan lahan hibah sesuai nota kesepakatan yang di tanda tangan antara likuidator PT Patra Dok Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai tertanggal 11 JUNI 2016. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
37 Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Dumai, Siak dan Meranti 1 Kasus 1 Tersangka
Akses Masuk Tol Permai Dialihkan ke Gerbang Baru Pekanbaru
Inflasi Tahunan Kota Dumai Hingga Juli 2026 Capai 3,01%
Pemkot Dumai Terbitkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Menuju Swasembada Energi
Penyelundupan 43 Kg Sabu Dibongkar, ada Campur Tangan Istri dan Ipar
komentar
beritaTerbaru