Kamis, 20 November 2025

Diduga Rugi Rp20 Tertipu Beli Kapal Penumpang Diklaim Mesin Baru ternyata Produksi 1990

Administrator - Kamis, 20 November 2025 06:30 WIB
Diduga Rugi Rp20 Tertipu Beli Kapal Penumpang Diklaim Mesin Baru ternyata Produksi 1990
Kapal penumpang PT Irfan Jaya yang diperbaharui oleh pekerja
viralnasional.com - Batam – Seorang pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Frans Tjung, melaporkan dugaan penipuan dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 ke Polresta Barelang. Ia mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp20 miliar setelah mendapati mesin kapal yang dibelinya tidak sesuai dengan keterangan awal yang diberikan pihak penjual.

Baca Juga:
Tim kuasa hukum Antoni Yeo & Partners, yakni Syahman Haloho dan Haris Padli, mengatakan transaksi pembelian kapal tersebut dilakukan melalui PT Irfan Jaya, anak perusahaan PT Tiger Trans International yang berlokasi di kawasan Sagulung, Batam. Meski legalitas tercatat melalui PT Irfan Jaya, proses negosiasi berlangsung langsung antara Frans dan Haji Senin bin Sahak, owner PT Tiger Trans International.

"Dalam penawarannya, Haji Senin menyebut bahwa kapal dengan mesin merek MAN itu menggunakan mesin baru produksi 2018, keterangan yang juga tercantum pada badan mesin kapal," kata Haris, Selasa (18/11/2025) siang.

Berbekal informasi tersebut, pembeli kemudian melakukan pengecekan dan uji kecepatan. Hasil pengujian tidak menunjukkan kendala berarti, sehingga Frans menyetujui transaksi jual beli kapal. Namun, masalah muncul saat kapal berlayar dari Batam menuju Kupang.

"Mesin bagian kiri tiba-tiba mengeluarkan asap dan mati, hanya satu mesin saja yang berfungsi hingga kapal tiba di tujuan," ujarnya.

Setibanya di Kupang, pemeriksaan teknis dilakukan dan ditemukan sejumlah komponen mesin mengalami kerusakan serius. Temuan ini diperkuat verifikasi dari agen resmi mesin MAN di Batam yang menyatakan bahwa mesin kapal tersebut bukan keluaran tahun 2018 seperti yang diklaim, melainkan mesin lama produksi rentang tahun 1990 hingga 1992.

"Mengetahui hal tersebut, Frans meminta pihak penjual mengganti mesin tanpa menuntut ganti rugi tambahan, namun permintaan itu tidak mendapatkan tanggapan," katanya.

Tidak adanya itikad baik dari pihak penjual membuat pembeli mengirimkan dua kali surat somasi melalui tim kuasa hukum dari Antoni Yeo & Partners. Karena somasi tidak ditanggapi, Frans kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Barelang pada 24 Juli 2025. Hingga kini, Polresta Barelang telah menerbitkan dua SP2HP sebagai perkembangan penyelidikan.

"Karena tak ada itikad baik, makanya kami buat laporan ke Polresta Barelang bulan Juli lalu," ujarnya.

Dalam percakapan WhatsApp yang ditunjukkan kuasa hukum Frans, Haji Senin mengklaim bahwa mesin yang terpasang adalah mesin baru yang sudah lama tersimpan di gudang.

Namun, ia juga mengakui bahwa mesin yang dibeli bukan mesin keluaran tahun baru. Pihak pembeli menilai pernyataan tersebut tidak konsisten dengan spesifikasi awal, terutama terkait tahun produksi dan ketiadaan buku servis mesin.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan adanya laporan tersebut. "Masih kami selidiki," ujarnya. ***batamnews


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sempat Kabur, Petugas Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Dubur
Emas asal Malaysia Senilai Rp4,8 Miliar Gagal Dipasarkan di Batam
Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Iphone Senilai Rp3,2 Miliar ke Kalbar
Bongkar Korupsi Penerimaan Pajak, Kejari Batam Geledah Kantor Mega Tekno City
Dari Kalimantan Barat Tujuan Batam, Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Gagal Dipasarkan
PLN Bersama Walikota Batam, Perkuat Perluas Akses Kelistrikan untuk Masyarakat di Pulau Terdepan
komentar
beritaTerbaru