Kamis, 28 Mei 2026

Bukan Hanya Beras yang Dioplos, Warga Duri Tertipu dengan Emas Oplosan

Administrator - Kamis, 31 Juli 2025 06:26 WIB
Bukan Hanya Beras yang Dioplos, Warga Duri Tertipu dengan Emas Oplosan
Tersangka pengoplos emas yang ditemukan di Mandau, Bengkalis
viralnasional.com -Duri– Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera, Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:
Pemilik toko berinisial MI (48) ditangkap petugas, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Ia kedapatan menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, membenarkan pengungkapan ini dan menyampaikan keprihatinannya terhadap modus yang menyasar masyarakat kecil.

"Para korban umumnya adalah petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk ditabung, tapi yang mereka terima justru emas oplosan," ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Andela Saputri (27), yang membeli dua gelang seharga lebih dari Rp4 juta. Setelah diperiksa, gelang tersebut tidak memenuhi standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tanpa kode emas.

Tim Resmob Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek toko milik MI. Dari lokasi, polisi menyita ratusan perhiasan emas palsu seberat lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dokumen, dan uang tunai.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menyebut pelaku mengakui sendiri praktik curangnya.

"Modusnya adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual sebagai emas 22 karat. Kami temukan gelang, kalung, cincin, liontin, dan anting," jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2021. Hingga kini, sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mabel.

MI dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli perhiasan emas dan segera melapor bila menemukan indikasi penipuan serupa. ***

sumber:goriau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buat Rekayasa Perampokan Senilai Rp600 Juta, Warga Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Kecelakaan Beruntun di Pinggir, Bengkalis Libatkan Tiga Kendaraan Tiga Korban Luka-luka
Marati Kasmuri Usman Jemaah Haji Bengkalis Meninggal di Makkah
Bocah Dibawah Umur Pembunun Apeng Bengkalis Divonis 10 Tahun
Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Dua Anggota Polisi Polres Bengkalis Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru