Keluarga Minang Polisikan Abu Janda Buntut Dugaan Hina Suku
viralnasional.com Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polre
Hukrim
Baca Juga:Dilansir Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari tanggal 1 Zulkaidah, yang bertepatan dengan tanggal 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijah.
viralnasional.com Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polre
Hukrim
viralnasional.com Polres melakukan penelusuran kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabup
Viral Berita
viralnasional.com Kendati setiap Warga binaan tidak pernah lepas dari pengawasan petugas keamanan. Tetapi disebalik ketatnya pengawasan t
Berita
viralnasional.com Sudah banyak yang ditangkap tetap saja ada yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi narkoba. Atas dasar itu,S
Berita
viralnasional.com Dumai Lama tanpa ada kegiatan, atas kesepakatan bersamaIkatan Keluarga Jawa dan Sekitarnya (IKJS) Dumai sepakat untuk
Berita
viralnasional.com Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogr
Berita
viralnasional.com Dumai &ndash Kecelakaan maut melibatkan satu unit mobil mewah dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, t
Berita
viralnasional.com ROKAN HILIR &ndash Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar area kerja, PT Pertamin
Berita