Rabu, 12 Februari 2025

Miliki Pil Ekstasi Merek Redbull dan Brazil Warga Sungai Sembilan Diringkus

Administrator - Senin, 03 Februari 2025 14:59 WIB
Miliki Pil Ekstasi Merek Redbull dan Brazil Warga Sungai Sembilan Diringkus
Tersangka kepemilikan pil ekstasi di kecamatan Sungai Sembilan
viralnasional.com -DUMAI - Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RP alias R (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025 di parkiran belakang Dream House Massage, Jalan Sultan Hassanuddin, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kota Dumai.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika di daerah itu," ujarnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Harapan Tambak langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

"Setibanya di lokasi, tim kami mendapati tersangka RP sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy BM 3137 HX berwarna putih abu-abu," jelas AKP Edwi Sunardi.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Reskrim membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

"Ada tiga butir pil ekstasi bermerk Brazil berwarna putih dan dua butir bermerk Redbull berwarna biru muda yang disimpan dalam plastik ukuran sedang," ungkap AKP Edwi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo berwarna biru, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan narkotika, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Semua barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran tersangka tidak hanya memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika, tetapi juga diduga menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut," paparnya.

Mengakhiri keterangannya, AKP Edwi Sunardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.

"Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama," pungkasnya.(rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berantas Halinar Tim Gabungan Kembali Geledah Ruangan Tahanan
Sukses Aliri Gas ke Rumah  Tangga, Selanjutnya PGN Sasar Industri
Demo di Wilmar, Massa Bakar bakar di Gerbang Masuk
Siapa Oknum DPRD Dumai Beking Wilmar?
Wilmar dan GPN Ingat Janji, Massa Kembali Gelar Demo
Rumah Bulatan dan Ex Cafe Pelita Jalan Sidorejo Terbakar
komentar
beritaTerbaru