Kamis, 12 Maret 2026

Bawa 1 Kg Sabu, Pria Ini Kabur dari Kejarakan Polisi

Administrator - Jumat, 02 Agustus 2024 08:10 WIB
Bawa 1 Kg Sabu, Pria Ini Kabur dari Kejarakan Polisi
f-ilustrasi
viralnasional.com -PEKANBARU - Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria berinisial SRH karena kedapatan membawa 1 kilogram narkoba jenis sabu. Pria berusia 20 tahun itu sempat kabur dan menabrak pohon ketika diamankan polisi.

Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, RSH ditangkap di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu Rabu (31/7/2024) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Manang menjelaskan, penangkapan berawal ketika Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitaran Jalan Kartama.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. "Tim menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kartama dan berusaha menangkapnya," ujar Manang, Kamis (1/8/2024).

Menyadari akan masuk jeruji besi, SRH berusaha kabur. Tidak tinggal diam, polisi langsung melakukan pengejaran.

Sempat terjadi kejar-kejaran hingga SRH kehilangan kendali dan kendaraan yang dikendarainya menabrak pohon di pinggir Jalan Kartama.

"Pelaku berhasil diamankan. Namun ia mengalami luka di wajah karena tabrakan tersebut. Pelaku dibawa ke rumah sakit dan mendapat 6 jahitan di bagian wajah," jelas Manang.

Dari hasil penggeledahan barang bawaan pelaku yang turut disaksikan juga oleh warga sekitar, ditemukan plastik merah berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Plastik berisi barang haram itu digantung di sepeda motor pelaku. Polisi juga menyita satu unit handphone merek iPhone dan satu unit sepeda motor.

"Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Markas Polda Riau untuk kepentingan lebih lanjut," papar perwira polisi berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.

Manang mengungkap, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Masih kita kembangkan. Dari mana asal barangnya dan siapa penerimanya," pungkas Manang.***(ckp/ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tipikir Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Gubri Nonaktif 26 Maret  2026
Tersandung Kasus Pemerasan,  Ketua LSM PETIR Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara
Gubri Nonaktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Musibah Kebakaran Ludeskan 12 Kios dan Dua Mobil di Pekanbaru
Rayakan Lebaran Idulfitri 1447 H, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen, Ini Tanggalnya
Viral, Video Asusila Guru dan Murid di SMAN Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru